Aset Penerbit

null Kinerja Lingkungan IKPP

Kinerja Lingkungan IKPP

Sejalan dengan APP Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030, IKPP berkomitmen untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung penerapan Environment, Social and Governance (ESG) yang bertanggung jawab dalam operasionalnya. Komitmen tersebut dituangkan dalam berbagai kebijakan dan sistem manajemen terintegrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Untuk memenuhi komitmen ini, IKPP telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan, mengelola dampak lingkungan tanah, air dan udara supaya dapat dikurangi dan dimitigasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja lingkungan yang lebih baik.

 

Sistem Manajemen Lingkungan

Dalam upaya meningkatkan kinerja lingkungan, IKPP telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 sebagai landasan dalam mengelola resiko dan dampak lingkungan yang terjadi selama proses dan operasionalnya untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.

Jajaran manajemen IKPP berkomitmen mendukung penuh dan bertanggung jawab dalam penerapan sistem manajemen lingkungan untuk mengelola isu-isu lingkungan di seluruh proses dan operasional IKPP sbb:

  • Identifikasi isu-isu lingkungan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan mencakup dokumen, tanah, air dan udara di seluruh proses dan operasionalnya
  • Menetapkan sasaran dan target, menyediakan sumberdaya termasuk penetapan peran dan penanggung jawab serta membuat program-program lingkungan untuk mengurangi dan memitigasi dampak lingkungan tersebut
  • Melakukan evaluasi program-program lingkungan yang sudah dijalankan, memantau dan melakukan pengukuran yang dipersyaratkan peraturan, melakukan pemantauan kinerja lingkungan melalui audit dan melakukan tindakan perbaikan untuk mencapai perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.

Komunikasi internal dalam perusahaan dilakukan kepada semua karyawan mengenai pentingnya pemenuhan peraturan yang berlaku terkait dengan proses dan operasional perusahaan. Komunikasi eksternal perusahaan dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku

Untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak lingkungan terkait dengan proses dan operasionalnya, IKPP mewajibkan pekerjanya mengikuti program New Employee Orientation (NEO) yang diselenggarakan oleh Human Resources (HR) Academy, dimana salah satu materi yang disampaikan yakni pengelolaan lingkungan di area operasional. Refreshment training secara periodik diberikan pada pekerja, mencakup materi Environment, Health and Safety. IKPP juga berkomitmen meningkatkan kompetensi dan memenuhi kebutuhan pelatihan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan antara lain pada bidang pengelolaan lingkungan seperti, Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3), Life Cycle Assessment (LCA), ISO Management System dan peningkatan kompetensi lainya sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan proses dan operasional perusahaan.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, IKPP melakukan upaya penerapan program-progam lingkungan secara berkelanjutan. Program-program tersebut disusun dengan memperhatikan target dan deadline SRV 2030 (antara lain: 30% pengurangan intensitas karbon, 50% peningkatan renewable fuel, 25% pengurangan intensitas energi, 30% pengurangan intensitas air, 30% emisi COD lebih rendah dari peraturan pemerintah, tidak ada limbah yang dibuang ke land fill dan persyaratan Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Action plan untuk menjalankan masing-masing program dievaluasi secara periodik untuk memastikan pencapaian program lingkungan berjalan secara efektif. Salah satu contoh program yang dijalankan yakni Program Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance), yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (“KHLK”). IKPP berhasil meraih ketaatan terhadap persyaratan peraturan lingkungan. Penilaian dilakukan setiap tahun dan prosesnya diperbarui setiap kali ada peraturan baru dari Pemerintah.

Beberapa sertifikat lingkungan yang diperoleh seperti ISO 14001, ISO 50001, Sertifikat Industri Hijau, dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sertifikat menunjukkan bahwa IKPP berupaya terbaik untuk menangani permasalahan lingkungan dalam keseharian operasionalnya.

Pengelolaan Air Limbah

IKPP berkomitmen memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas air limbah yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke lingkungan. Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPP berusaha secara terus menerus mencapai target 30% batas emisi Chemical Oxygen Demand (COD) lebih rendah dari baku mutu peraturan pemerintah yang berlaku dalam SRV 2030. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menetapkan objektif dan target untuk setiap unit terkait. Manajemen IKPP akan mengevaluasi pencapaian target KPI dan peningkatkan kualitas air limbah secara reguler.

Untuk menurunkan jumlah air limbah, IKPP melakukan beberapa upaya dengan menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse and Recycle), diantaranya:

  • Menggunakan kembali air pada mesin produksi pulp dan kertas secara close loop system sehingga dapat mengurangi penggunaan air baku dari Fresh Water Treatment.
  • Memanfaatkan kembali air limbah pada proses Log Washing untuk digunakan kembali pada proses pencucian batang kayu (Log).
  • Mendaur ulang air limbah domestik yang sudah diolah di Sewage Treatment Plant (STP) untuk digunakan kembali sebagai air baku untuk proses produksi.
  • Menggunakan kembali air Reverse Osmosis (RO) Reject sebagai feed di treated water.
  • Menggunakan kembali air Backwash dari Demin Plant di treated water.

Pemantauan kualitas air limbah industri dipantau secara online dan terkoneksi dengan server KLHK dimana data pengukuran dilaporkan secara real time secara terus menerus. 

Untuk mempersiapkan kondisi darurat pengelolaan air limbah, IKPP memiliki tim yang berkompeten dalam kesiapan penanganan insiden maupun kondisi tanggap darurat. Konsep Non-Conformity Report (NCR) diterapkan untuk menginvestigasi dan menetapkan tindakan yang efektif dalam menangani suatu insiden lingkungan. Terdapat prosedur untuk mengatur penanganan insiden dan sistem tanggap darurat antara lain prosedur Emergency Response Preparedness. Prosedur ini mencakup sistem untuk menginvestigasi dan menetapkan tindakan perbaikan yang dilakukan apabila terjadi suatu insiden lingkungan. Prosedur ini juga mengatur alur informasi dan pelaporan sesuai dengan struktur tim tanggap darurat, sehingga penanganan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Tim tanggap darurat dibekali dengan pelatihan yang dilaksanakan secara periodik termasuk simulasi penanganan insiden dan tanggap darurat di area-area yang berpotensi tinggi terjadinya insiden lingkungan. Tindakan pencegahan juga merupakan bagian dalam prosedur penanganan insiden

Pengelolaan Risiko Air

Proses produksi pulp dan kertas membutuhkan air dengan jumlah besar, untuk itu mengurangi konsumsi air di IKPP merupakan proses berkelanjutan. IKPP melakukan upaya agar ketersediaan air dapat memenuhi kebutuhan produksi dan menjaga keberlanjutannya di lingkungan secara terus menerus.

Untuk mencapai target SRV 2030 IKPP berkomitmen untuk menerapkan beberapa upaya inisiatif didalam mencapai efisiensi didalam konsumsi air. Hal ini sejalan dengan upaya pemenuhan target dan deadline 30% pengurangan intensitas air dalam SRV 2030. IKPP melakukan analisis risiko dan peluang terhadap proses pengelolaan air, yaitu melakukan inisiatif untuk meningkatkan proses operasi meliputi pengurangan konsumsi air, efisisensi produksi, dan melakukan mitigasi terhadap kelangkaan air, agar tidak berdampak kepada IKPP maupun lingkungan sekitar.

Untuk mengelola ketersediaan air, IKPP sudah berupaya melakukan sbb:

  • Menjaga volume penggunaan air sesuai dengan ijin pengambilan air yang berlaku.
  • Membangun lagoon yang digunakan sebagai penampung air sungai dan air hujan sebagai cadangan air baku pada saat musim kemarau.
  • Penghematan pemakaian air dengan menggunakan kembali air proses yang sudah diolah di Settling Tank untuk keperluan pembuburan pulp, shower dan proses pencucian.
  • Optimalisasi pembuangan air blow down pada boiler untuk mengefisiensi penggunaan make up water.
  • Optimalisasi pengembalian condensate water dari paper machine ke Boiler.
  • Melakukan penghijauan di bantaran sungai dan menginisiasi pembuatan biopori dan sumur resapan di dalam Pabrik maupun di wilayah-wilayah binaan.
  • Melakukan inspeksi fasilitas air secara berkala untuk menjaga dan memastikan tidak ada kebocoran.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Untuk penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) IKPP terus berupaya dalam menurunkan volume limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”) dengan inovasi proses untuk mengurangi jumlah timbulan sludge (fibre loss). Sebagai bagian dari upaya pemenuhan target dan deadline yang sejalan dengan SRV 2030, yakni tidak ada limbah B3 dibuang ke landfill, IKPP melakukan pengontrolan jumlah limbah yang dihasilkan. Jumlah limbah yang dikelola dipantau melalui metoda perhitungan neraca limbah B3, pemakaian bahan kimia, dan pemilihan jenis kemasan bahan kimia yang aman

Pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Upaya yang dilakukan dengan mengoptimalkan operasional produksi pulp dan kertas, antara lain:

  • Memanfaatkan sludge yang dihasilkan di area Instalasi Pengelolahan Air Limbah (“IPAL”) untuk substitusi bahan baku kertas medium dan liner yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dari KLHK.
  • Memanfaatkan sludge IPAL untuk substitusi bahan bakar Boiler yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dari KLHK.
  • Memanfaatakan sludge IPAL sebagai kompos untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).
  • Berkerja sama dengan vendor bahan kimia untuk pengembalian kemasan (returnable packaging).

 

 

 

Program Penurunan Emisi GHG

IKPP mendukung objektif dan target SRV 2030 dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 30%. Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen IKPP untuk mengantisipasi risiko perubahan iklim di seluruh proses operasional perusahan melalui penerapan konservasi energi yang berkelanjutan dengan mengurangi penggunaan energi, meningkatkan Efektivitas Peralatan Operasi (OEE), meningkatkan program pemeliharaan, melakukan langkah efsiensi energi, dan mengadopsi teknologi baru yang sesuai.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk menurunkan risiko tersebut antara lain:

  • Mengurangi konsumsi batubara, meningkatkan penggunaan biomassa, dan meningkatkan efisiensi produksi.
  • Meningkatkan kinerja proses Recovery Boiler untuk memproses produk sampingan seperti black liquor menjadi sumber energi untuk menggantikan penggunaan bahan bakar fosil di pabrik
  • Meningkatkan efisiensi pembangkit listrik, mesin produksi dengan best practice, memaksimalkan heat recovery, dan machine runability improvement, antara lain dengan cara: meningkatkan rate pengembalian kondensat, memperbaiki insulasi pipa dan tanki, memperbaiki sistem jaringan listrik, emasangan inverter, menurunkan loss steam dan listrik, meningkatkan performa utilitas dan produksi
  • pemasangan solar panel yang direncanakan akan terpasang pada tahun 2024
  • Penggunaan Hidrogen (H2) yang merupakan hasil samping dari proses produksi chemical plant untuk bahan bakar di proses Lime Kiln sejak tahun 2019 dan penggunaanya meningkat secara bertahap untuk menurunkan konsumsi gas alam
  • Pemantauan dan evaluasi jejak karbon produk kertas IKPP oleh pihak ketiga, yaitu Carbon Reduction Institute (CRI).
  • Melakukan penggantian motor-motor listrik lama dengan motor-motor effisiensi tinggi, penggantian lampu konvensional dengan lampu Light Emitting Diode (LED), penggantian pisau refiner secara berkala dan perbaikan isolasi pipa steam
  • Melakukan maintenance secara rutin pada peralatan untuk mengurangi emisi seperti Multi Cyclone dan Wet Membrane.
  • melakukan proses pengadaan Renewable Energy Certificate (REC) yang nantinya akan berfungsi untuk mengurangi emisi karbon dari scope external Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Untuk memantau implementasi upaya dan program tersebut, IKPP menetapkan objektif dan target yang dievaluasi secara reguler.

Program Emisi Udara Non-GHG

IKPP adalah pabrik pulp and paper terintegrasi yang selama proses operasionalnya menghasilkan emisi udara yang berdampak pada lingkungan. Seluruh emisi yang dihasilkan dipantau secara manual dan otomatis. Pemantauan secara manual, dilakukan secara berkala untuk mengukur kualitas emisi oleh laboratorium eksternal.

Pemantauan secara otomatis, IKPP menggunakan Continues Emission Monitoring System (CEMS) yang memantau emisi secara real-time dan berkelanjutan. Seluruh parameter kualitas, termasuk emisi udara non-GHG seperti SOx, NOx, debu/partikulat, dan opasitas, diidentifikasi dengan teknologi CEMS secara akurat. IKPP melakukan pemeliharaan peralatan CEMS termasuk kalibrasi secara berkala untuk memastikan peralatan berfungsi dengan optimal.

Dalam upaya mengurangi emisi udara non-GHG, IKPP secara bertahap menggantikan bahan bakar fosil dengan bahan bakar biomassa terbarukan yang lebih rendah menghasilkan emisi SOx dan NOx. Peralatan pengendali emisi sudah dioperasikan untuk mengurangi emisi udara non-GHG, yaitu sistem scrubber yang dapat menyerap gas non-GHG di area produksi pulp. Teknologi lain yang diterapkan yakni alat pengendapan elektrostatik yang disebut dengan Electrostatic Precipitator (ESP). ESP menangkap materi partikulat dari proses pembakaran di dalam tungku sebelum keluar ke atmosfer.

IKPP menetapkan objektif dan target yang sejalan dengan SRV 2030 untuk meningkatkan kualitas emisi non-GHG sesuai peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). IKPP terus berupaya menerapkan teknologi terkini untuk pengendalian emisi yang dapat meningkatkan kinerja lingkungan IKPP.

 

 

Program Energi Terbarukan

IKPP berkomitmen pada keberlanjutan dalam mengurangi jejak karbon, yang ditunjukkan dengan rencana kerja dekarbonisasi secara komprehensif. IKPP secara mandiri memenuhi kebutuhan energinya menggunakan energi terbarukan dengan mengoperasikan pembangkit listrik dan uap. Upaya ini menghilangkan kebutuhan akan REC atau Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik Virtual (Virtual Power Purchase Agreement/VPPA) lainnya. Sumber energi terbarukan IKPP mencakup penggunaan kulit kayu, black liquor, cangkang sawit, tandan kosong, serat sawit, biogas, biodiesel, dan saw dust sebagai biomassa.

Program energi terbarukan ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai penurunan jejak karbon sebesar 30% sejalan dengan SRV 2030. Program penerapan energi terbarukan antara lain:

  • Pemasangan panel surya secara bertahap pada roof top operasional perusahaan untuk mendukung kebutuhan listrik.
  • Pemakaian listrik yang berasal dari PLN sudah menggunakan mekanisme REC untuk mengurangi emisi karbon.
  • Substitusi penggunaan bahan bakar fosil dengan peningkatan rasio sumber energi terbarukan secara bertahap.

 

Kebijakan Pembelian yang Ramah Lingkungan

Dalam menerapkan komitmen pembangunan berkelanjutan, IKPP memastikan pengadaan seluruh bahan baku produksi dan pendukungnya memenuhi persyaratan produk dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan komitmen pembelian yang ramah lingkungan IKPP melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

  • Memastikan bahwa sumber bahan baku utama pulp memenuhi persyaratan lingkungan sesuai dengan Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat (FPPP).
  • Bahan kimia termasuk peralatan operasional yang lebih hemat energi sesuai dengan peraturan dan persyaratan lainnya yang dirancang untuk melindungi lingkungan sekitar.
  • Melakukan pembelian peralatan penunjang produksi dan mencantumkan komitmen efisiensi energi dalam dokumen Purchase Order (PO).
  • Memastikan keberlanjutan rantai pasokan bahan baku dan penunjang produksi.
  • Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) untuk bagian procurement dimana effisiensi energi menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam pengadaan barang (proses tender).

Informasi dan komitmen mengenai pembelian yang ramah lingkungan disampaikan ketika melakukan proses pembelian kepada supplier yang bersangkutan.

 

Program Lingkungan untuk Pemasok

Seiring dengan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada ketersediaan sumber daya. IKPP bertanggungjawab untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. IKPP berkerjasama dengan pemasok dalam mengelola rantai pasokan bahan baku dan penunjang produksi.

Upaya-upaya yang dilakukan IKPP antara lain:

  • Melakukan evaluasi terhadap pemasok bahan kayu untuk ketersediaan bahan baku produksi pulp dan bahan kimia untuk proses produksi pulp dan kertas.
  • Komitmen melakukan efisiensi energi menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam pengadaan peralatan produksi.
  • Melakukan efisiensi penggunaan bahan baku pulp dan kimia dalam proses produksi.
  • Memiliki sertifikat Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK) yang dapat memastikan bahwa pasokan bahan baku utama pulp berasal dari tanaman yang legal dan bisa ditelusuri sumbernya

Share

Related News